Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Dan Profesi Kedokteran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Dan Profesi Kedokteran. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 April 2013

SKP. " tak asing buat anak FK ? "

Postingan kali ini terinspirasi dari salah satu kegiatan besar Kementrian PENDPRO BEM FK UNHALU  yaitu SENSORIUM 2013 " SEminar kesehataN naSional, try Out & seminaR ukdI dan pembentkkan ikatan alUMni.

Saat melakukan konsultasi kepada dosen-dosen senior mengenai kegiatan SEMINAR KESEHATAN NASIONAL, saya sempat bingung mendengar beberapa istilah yang cukup asing. "Sertifikat dari kegiatan ini memiliki nilai SKP", begitu mereka menyampaikan .
Nah, apa hubungan SKP dengan kegiatan ini ? 

sumber ;  http://kastil.blogspot.com/2008/04/skp-siapkah-kita.html

Istilah SKP mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, teman-teman mahasiswa FK. Tetapi apakah kita sebenarnya sudah benar-benar mengerti mengenai SKP tersebut? 
Sebenarnya apa itu SKP? SKP, atau Satuan Kredit Partisipasi, secara singkatnya mungkin bisa dikatakan sebagai semacam ‘poin’ yang dikumpulkan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari IDI. 

Lalu apa pentingnya Sertifikat Kompetensi ini? Untuk lebih jelasnya, coba kita lihat dulu Undang-undang yang mendasarinya yaitu, Undang-undang Praktik Kedokteran. Dalam UUPK ini terdapat pembahasan mengenai status SIP (Surat Ijin Praktek), STR (Surat Tanda Registrasi), dan juga SKP.

Dalam UUPK No.29/04 disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIP, dokter harus memenuhi syarat sebagai berikut : mempunyai STR, mempunyai tempat praktik, dan mempunyai Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI).

Sedangkan untuk mendapatkan STR (masih dalam UUPK No.29/04; vide ayat3), dokter harus memenuhi syarat: memiliki ijazah dokter, mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dokter, memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, memiliki Sertifikat Kompetensi, dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Peran SKP sendiri tersirat dalam pasal 51 UUPK No.29/04 poin e, yang berbunyi, “..dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.”

Terdengar rumit, ya? Singkatnya seperti ini, agar seorang dokter bisa memperoleh ijin praktek, ia harus memiliki salah satunya STR. Sementara untuk mendapatkan STR ini, salah satu syaratnya adalah memiliki Sertifikat Kompetensi. Sebagaimana sudah disinggung di atas, Sertifikat Kompetensi ini dikeluarkan oleh IDI setelah seorang dokter berhasil memenuhi SKP tertentu. Bagaimana cara mengumpulkan SKP? Salah satunya, SKP dapat dikumpulkan melalui pelatihan-pelatihan dan kegiatan ilmiah seperti symposium dan kongres-kongres kedokteran.

Wah, sulit juga ya menjadi seorang dokter. Apa sih sebenarnya tujuan diberlakukan sistem seperti ini? Dengan adanya SKP, diharapkan akan lahir generasi dokter-dokter yang melakukan “long-life learning” sehingga kompetensi dokter semakin tinggi, malpraktik dapat diminimalisasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran kembali membaik. 



Jumat, 19 April 2013

Apasih Pentingnya UKDI ?


UKDI merupakan ujian berskala nasional untuk menstandarisasi kemampuan lulusan dokter seluruh Indonesia. Uji kompetensi tersebut juga bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter. Dengan banyaknya fakultas kedokteran yang ada di Indonesia dengan kualitas dan mutu yang berbeda-beda, maka jika UKDI tidak dilakukan akan terjadi kesenjangan kualitas dari dokter-dokter baru tersebut. Dengan adanya UKDI lulusan dokter akan di uji kemampuannya dalam menganalisa kasus-kasus simulasi di tes tersebut. Kemampuan analisis ini mutlak diperlukan oleh seorang dokter untuk bisa menangani pasien dengan cepat dan tepat. Menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa Uji kompetensi bagi dokter dan dokter gigi ini penting dan merupakan amanat UU Praktik Kedokteran dan merupakan bagian dari perjalanan seorang dokter yang bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada pasien. IDI sangat tegas dengan kebijakannya ini, meski pihak kontra-UKDI menyatakan bahwa UKDI merupakan penghambat proses dokter untuk melakukan praktek padahal Indonesia masih membutuhkan banyak dokter. Karena kualitas memang lebih penting dari pada sekedar kuantitas. Sekitar 27 persen dokter diakui Irawan tidak lulus UKDI dari 13 kali penyelenggaraan ujian sejak 2007. Para dokter yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang dan diberi pembinaan melalui fakultas kedokteran masing-masing. “Di Jepang maksimal tiga kali dokter diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi. Tapi di sini masih diberi kesempatan hingga lulus,” kata Prijo. Ke depannya, ia mengatakan ada kemungkinan uji kompetensi itu tidak perlu lagi dilakukan jika kualitas pendidikan kedokteran sudah cukup baik. . Akan tetapi penulis kurang setuju dengan pernyataan bahwa kedepannya UKDI kemungkinan dihapuskan,karena sebagus apa pun kualitas kurikulum pendidikan dokter nantinya kualitas lulusannya belum tentu terbukti baik jika belum ada penilaian yang baik dan terstandarisasi.Saat ini, UKDI digelar tiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun dimana sertifikat kompetensi akan berlaku selama tiga tahun.

Pentingnya suatu sistem penilaian sebagai suatu standart bagi lulusan FK mutlak diperlukan. Akan tetapi masih banyak mahasiswa yang acuh dan tidak paham terkait apa sesungguhnya UKDI tersebut,,
so..bagaimana menurut anda teman-teman???

Selasa, 16 April 2013

UKDI


 Definisi
UKDI adalah uji kompetensi yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Tujuan
Tujuan dari Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau “medical license”
Sejarah UKDI
Cikal bakal UKDI adalah adanya proyek Bench Marking yang diadakan oleh DIKTI untuk menilai keberhasilan institusi kedokteran dan peningkatan mutu Fakultas Kedokteran (FK). Pada awalnya proyek ini diujicobakan di empat fakultas kedokteran yaitu FK UI, FK UNPAD, FK UGM dan FK UNDIP dengan FK UNPAD sebagai kordinator. Kemudian diikuti oleh FK-FK lain yaitu FK USU, FK Atmajaya, FK Unhas, FK Unair yang kemudian menjadi tim dalam pembuatan Bench Marking tersebut. Aspek benchmarking merupakan upaya pengembangan kapasitas dalam ujian dan merupakan penelitian selama kurang lebih 3 tahun untuk melihat pengetahuan dokter. Tes benchmarking merupakan suatu pilihan yang dapat diikuti ataupun tidak oleh suatu institusi kedokteran, intinya bukan merupakan suatu keharusan. Dari hasil benchmarking tersebut, ditemukan adanya ketidakmerataan hasil yang diperoleh. Ada dokter-dokter yang dapat mengerjakan ujian dengan sangat baik, ada yang sedang-sedang saja, bahkan ada yang berada di bawah standard. Dengan hasil tersebut, kedepannya dianggap perlu ada ujian nasional untuk menjadi jaminan mutu dan akuntabilitas publik terhadap seorang dokter. Yang mana jika seorang dokter telah lulus melewati ujian kompetensi berskala nasional tersebut, dokter tersebut dianggap terjamin untuk melakukan praktek kedokteran di seluruh daerah di Indonesia. Soal-soal yang dimasukkan dalam ujian tersebut juga harus soal-soal yang berskala nasional. Sehingga lahirlah UKDI.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan masalah kesehatan, UKDI dianggap merupakan langkah yang sangat baik dalam mengembangkan pengetahuan seorang dokter. Seorang dokter dituntut untuk terus me-update ilmu pengetahuannya. Hal ini dianggap mampu menjamin kualitas seorang dokter dalam pengabdiannya kepada masyarakat
Menurut Prof. dr. Irawan, Ph.D sebagai ketua AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, uji kompetensi dokter diselenggarakan untuk menilai kompetensi seorang dokter apakah layak atau tidak. Tujuannya untuk menstandarisasi kompetensi setiap dokter lulusan berbagai fakultas kedokteran di seluruh Indonesia sehingga dapat meningkatkan kualitas dokter-dokter serta penerapan long life learning.
UKDI ditinjau dari sisi hukum
Kebutuhan atas dokter saat ini baik dari segi kuantitas maupun kualitas makin meningkat. Paradigma pengelolaan pendidikan kedokteran pada saat ini semakin menuntut adanya standarisasi, akuntabilitas, inovasi/pengembangan, serta penjaminan kualitas proses dan lulusan pendidikan kedokteran di Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, ada upaya penataan praktik kedokteran di Indonesia. Saat ini telah diberlakukan beberapa peraturan mulai dari
  • Undang – Undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran,
  • Permenkes no 1419 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter & Dokter Gigi
  • peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 1 tahun 2005 tentang registrasi dokter dan dokter gigi, yang mana dinyatakan bahwa izin praktik dapat diberikan kepada seorang dokter setelah mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Dengan demikian saat ini dibutuhkan suatu perangkat uji kompetensi dokter sebagai upaya dari aktualisasi berbagai peraturan praktik kedokteran tersebut dalam rangka peningkatan dan standarisasi kualitas dokter Indonesia. Menindaklanjuti pemberlakuan peraturan – peraturan di atas, AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia) berupaya untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan dan implementasi uji kompetensi tersebut dengan harapan bahwa hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. mereka juga mengajak PDKI (Persatuan Dokter Keluarga Indonesia) untuk merealisasikan hal tersebut, karena dokter keluarga sendiri masih dianggap sebagai dokter umum. 3 stake holder tersebut (Kolegium Dokter Indonesia, AIPKI, dan PDKI) menjadi komite bersama dalam perwujudan UKDI.
Adapun undang-undang Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004 yang menyangkut Uji Kompentensi Dokter Indonesia, Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek antara lain :
Pasal 29 ayat 1: menyangkut persyaratan melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
Pasal 29 ayat 3 : persyaratan memperoleh STR termasuk didalamnya memiliki sertifikat kompetensi yang didapat dari UKDI.

Minggu, 05 Agustus 2012

Problem Based Learning (PBL)


Seiring dengan semakin berkembangnya zaman, sistem pendidikan di dunia juga semakin berkembang, terutama sistem pendidikan untuk kedokteran. Meskipun demikian di Indonesia sendiri walaupun telah berkembang, namun masih dinilai sangat lemah dan buruk serta jauh dari sistem pendidikan yang telah diterapkan Negara lain. Hal tersebut membuat sumber daya manusia yang ada di Negara kita kalah dari Negara lain, terutama mutu dan kualitas pendidikannya. Oleh karena itu masih sangat diperlukan untuk meningkatkan kembali sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

    Melihat dari situasi tersebut, KKI yang merupakan lembaga / Institusi yang salah satu tugasnya menentukan / menetapkan sistem pendidikan yang digunakan untuk pembelajaran pada fakultas kedokteran mulai menerapkan sistem Kurikulum Berbasis Kompetensi dengan menggunakan pendekatan Problem Based Learning atau yang lebih dikenal sebagai sistem pembelajaran yang mengajarkan mahasiswa untuk dapat bekerja secara kelompok di dalam menyelesaikan suatu masalah yang diambil dari permasalahan dari dunia nyata yang lebih lanjutnya akan digunakanseven jump di dalam tutorial untuk memecahkan masalah yang telah disajikan sebelumnya sehingga mahasiswa dalam hal ini diharuskan untuk berperan aktif didalam diskusi / pembelajaran tersebut serta diharapkan untuk dapat mengasah kemampuan berfikir seoptimal mungkin. 


A. Konsil Kedokteran indonesia (KKI)
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang terdiri atas konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi. Yang artinya, berdiri sendiri, tidak berada di bawah naungan badan / institusi lain namun memiliki anak badan / lembaga yang banyak. Misalnya AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia). AIPKI adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran seluruh Indonesia yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai berbagai macam tugas yang diantaranya adalah :
  1. mengatur / menetapkan tata cara registrasi dokter dan dokter gigi
  2. penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik, kemitraan dalam hubungan dokter-pasien
  3. tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi
  4. pedoman penegakan disiplin profesi kedokteran yang harus ditaati oleh dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
  5. Bertanggung-jawab dalam pengelolaan sistem pendidikan kedokteran
  6. Bertanggung-jawab dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan kedokteran.

B. Definisi 
Kompetensi adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur.

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah keseluruhan tentang pembelajaran aktif (active learning) dimana guru membantu siswa untuk belajar bagaimana belajar dari pada hanya mempelajari isi (learn how to learn rather than just cover content). Sistem KBK tersebut mencakup berbagai aspek penilaian, yaitu afektif, kognitif dan psikomotorik. Afektif adalah suatu penilaian yang berdasarkan pada sikap dan perilaku, yaitu yang berhubungan dengan perasaan dan emosi. Kognitifadalah penilaian yang berdasarkan kepada kemampuan berfikir, mencakup kemampuan intelektual yaitu mengingat, sampai pada kemampuan di dalam memecahkan suatu masalah. Psikomotorik adalah suatu penilaian yang berdasarkan pada ketrampilan motorik, yaitu yang berhubungan dengan anggota tubuh dan tindakan yang mengkoordinasikan antara saraf dengan otot.

Problem Based Learning adalah metode pendidikan yang medorong siswa untuk mengenal cara belajar dan bekerjasama dalam kelompok untuk mencari penyelesaian masalah-masalah di dunia nyata.

C. Proses – Proses di Dalam PBL 
Proses yang digunakan di dalam pembelajaran PBL yaitu dengan menggunakan metoda 7 langkah atau yang biasa disebut seven jump yang digunakan didalam tutorial. Tutorial adalah suatu kegiatan pembelajaran yang berpusat pada pembelajaran secara mandiri yang dilaksanakan dengan cara berdiskusi antar anggota di dalam satu kelompok yang pada akhirnya di harapkan untuk dapat memecahkan masalah – masalah yang telah dihadapkan pada kelompok tersebut.
Langkah – langkah seven jump adalah sebagai berikut : 

Langkah I : Identifikasi dan klarifikasi istilah konsep yang belum diketahui / dipahami yang terdapat di dalam skenario
Langkah II : Menentukan masalah – masalah untuk didiskusikan
Langkah III : Sesi brainstorming untuk mendiskusikan daftar masalah yang telah disepakati. Setiap mahasiswa wajib member saran atau hipotesis tentang suatu penjelasan yang memungkinkan
Langkah IV : Periksa langkah I dan II dan menyusunnya menjadi sebuah solusi sementara
Langkah V : Perumusan sasaran belajar.setiap anggota dapat mengusulkan sasaran belajar yang akan dicapai agar dapat memahami daftar masalah yang telah disepakati
Langkah VI : Belajar mandiri. Setiap anggota mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan daftar masalah yang telah disepakati melalui berbagai sumber belajar mandiri
Langkah VII : Kelompok berdiskusi mengenai informasi yang telah mereka dapatkan.

D. Kelebihan Dan Kekurangan KBK Dan PBL 
a) KBK 
· Kelebihan :
  1. Mengembangkan kompetensi-kompetensi peserta didik pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri
  2. Mengembangakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student oriented). Peserta didik dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta pikiran terlibat dalam proses belajar. Dengan demikian, siswa dapat belajar dengan bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan mendengar, belajar dengan mengamati dan menggambarkan, serta belajar dengan memecahkan masalah dan berpikir.
  3. Pengajar diberi kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing
  4. Bentuk pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari suatu mata pelajaran memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan peserta didik.
  5. Penilaian yang menekankan pada proses memungkinkan peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan penilaian yang terfokus pada konten.
· Kelemahan :
  1. Paradigma pengajar dalam pembelajaran KBK masih seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang lebih pada teacher oriented
  2. Sarana dan pra sarana pendukung pembelajaran yang belum merata di setiap setiap Perguruan Tinggi, sehingga KBK tidak bisa diimplementasikan secara komprehensif.
  3. Kebijakan pemerintah yang setengah hati, karena KBK dilaksanakan dengan uji coba di beberapa sekolah mulai tahun pelajaran 2001/2002 tetapi tidak ada payung hukum tentang pelaksanaan tersebut.
Di samping kelemahan dalam kebijakan dan implementasi KBK juga memiliki kelamahan dari sisi isi kurikulum, antara lain:
  1. Dalam kurikulum dan hasil belajar indikator sudah disusun, padahal indikator sebaiknya disusun oleh pengajar, karena pengajar yang paling mengetahui tentang kondisi peserta didik dan lingkungan
  2. Konsep KBK sering mengalami perubahan termasuk pada urutan standar kompetensi dan kompetensi dasar sehingga menyulitkan pengajar untuk merancang pembelajaran secara berkelanjutan.

b) PBL 
· Kelebihan :
  1. Retensi siswa pada apa yang dipelajari lebih lama dan kuat
  2. Pengetahuan terintegrasi dengan lebih baik
  3. Mengembangkan keterampilan belajar jangka panjang, yaitu bagaimana meneliti, berkomunikasi dalam kelompok, dan bagaimana menangani masalah.
  4. Meningkatkan motivasi, minat dalam bidang studi, dan kemandirian belajar.
  5. Meningkatkan interaksi siswa-siswa dan siswa-guru.
· Kelemahan :
  1. Instrumen penilaian hasil belajar yang valid dan dapat diterima sulit dibuat atau ditafsirkan
  2. Waktu yang diperlukan dalam pembelajaran lebih banyak
  3. Kendala pada faktor guru yang sulit berubah orientasi dari guru mengajar menjadi siswa belajar
  4. Sulitnya merancang masalah yang memenuhi standar pembelajaran berbasis masalah.

E. Manfaat PBL 
Manfaat di dalam PBL sangat banyak, cukup komplek dan ambigu yang artinya bergantung pada pemahaman dan pembelajaran peserta didik di dalam mengartikan makna tersebut, antara lain :

1. Berfikir Tingkat tinggi (Higher-Order Thinking)
Scenario masalah yang tidak lengkap memanggil keluar (membangkitkan) berfikir kritis dan kreatif peserta didik, menebak Apa jawaban yang benar yang dikehendaki pengajar untuk saya temukan

2. Pembelajaran bagaimana belajar (Learning How To Learn)
PBL mengembangkan metakognisi dan pembelajaran diri yang teratur dengan meminta peserta didik untuk menghasilkan cara mereka sendiri mendefinisikan masalah, mencari informasi, menganalisis data dan membuat serta menguji hipotesis, membandingkan strategi lain, dan membaginya dengan siswa lain dan strategi dari pembimbing

3. Keaslian (Authenticity)
PBL melibatkan peserta didik dalam mempelajari informasi dalam cara yang sama ketika mengingatnya kembali dan menerapkan dalam situasi yang akan datang dan menilai pembelajaran dengan cara mendemonstrasikan pemahaman dan bukan kemahiran belaka

 * Semoga informasi ini dapat bermanfaat terutama bagi yg mahasiswa kedokteran yg ingin mengetahui latar belekang sistem PBL :)..trimakasih..*

Sabtu, 14 Juli 2012

Kementrian Pendidikan dan Profesi BEM FK UNHALU



A. Susunan Kepengurusan

Ketua              :           Indah Pretiwi Aziz
Sekretaris        :           Andi Muh. Hidayat
Anggota          :           Wiwik Aryani Lanjumani
                                    Anugrah
                                    Fifit Ervita Hasiruddin


Konsep Kerja
Tugas

*      Menggali potensi, memacu, dan memfasilitasi mahasiswa dalam bidang keilmuandan penalaran.-

*      Mengawasi dan mengadakan kegiatan keilmiahan dengan badan otonom FKIA dan badan otonom lainnya secara berkelanjutan, baik kegiatan yang bersifat internalmaupun eksternal.-

*      Meningkatkan keterampilan dalam hubungan peningkatan mutu profesi kedokterandi lingkup FK Unsri maupun eksternal


Tujuan

*      Mengembangkan kreativitas mahasiswa FK Unsri dalam pengembangankemampuan di bidang keilmuan, penalaran (ilmiah), dan keprofesian.-

*      Membangun civitas akademika yang mampu berpikir dan bersikap secara ilmiah


Fungsi

*      Sebagai fasilitator peningkatan kemampuan mahasiswa dalam membuat suatukarya tulis ilmiah dan kemampuan akademik
*      Sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa yang mampu berkomunikasi secaraefektif, baik tulisan maupun lisan
*      Sebagai fasilitator kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat pengembanganminat baik dalam karya tulis, akademik, maupun hal-hal yang berhubungan dengan profesi kedokteran.

Visi

*      Menyeimbangkan peran pendpro sebagai agen peningkatan kualitas pendidikandan profesi kedokteran mahasiswa FK Unhalu

*      Membangun mahasiswa yang mampu berpikir dan bersikap secara ilmiah dimulaidari internal meluas ke eksternal, diiringi peningkatan iman dan takwa sertamenjunjung tinggi essensi profesi kedokteran.

*      Meningkatkan kualitas akademik dan organisasi mahasiswa melalui penggalian potensi, pengembangan kreatifitas, serta peningkatan minat khususnya dalam bidang keilmuan dan penalaran (karya ilmiah)


Misi

*      kegiatan mahasiswa di bidang keilmuan dan profesi kedokteran baik internalmaupun eksternal

*      Mengoptimalkan peran semua badan otonom di lingkungan FK Unhalu sebagaiupaya peningkatan kualitas dokter menuju sevenstar doctor 

*      Advokasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan dan profesikedokteran mahasiswa FK Unhalu

*      Membangun komunikasi intern mahasiswa FK Unhalu baik preklinik dan klinik serta komunikasi ke pakar-pakar disiplin ilmu terkait

*      Kaderisasi, training, dan upgrading pengurus